oleh

Tuntut Pemberlakuan UMK 2020, Aliansi Kabut Bergerak Lakukan Aksi Konvoi Damai di Batu Ceper

image_pdfimage_print

Kabar6-Aliansi buruh Kabut Bergerak lakukan aksi damai dengan konvoi berkeliling untuk mensosialisasikan tuntutan para buruh kepada para karyawan perusahaan yang berada di wilayah Batu Ceper, Rabu 13 November 2019 pukul 10.00 WIB.

Koordinator lapangan, Maman Nuriman mengatakan, aksi damai itu diikuti sekira 100 orang dan berkeliling perusahaan yang ada di wilayah Batu Ceper.

Selain itu, pihaknya juga melakukan tuntutan kepada pemerintah untuk memberlakukan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020 berdasarkan survey Komponen Hidup Layak (KHL) sebesar 12 persen dari upah tahun 2019.

“Pemberlakuan itu (UMK) harus ditetapkan berdasarkan hasil survey KHL di Kota Tangerang sesuai dengan hasil survey pasar,” jelas Maman kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Tuntutan lainnya, pihak Kabut Bergerak meminta agar pemerintah mengabaikan PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“Karena isinya tak melindungi kepentingan kaum buruh dan hanya melegalkan politik upah murah yang memiskinkan kaum buruh di Kota Tangerang,” paparnya.

Sementara, Kapolsek Batu Ceper, Kompol Wahyudi menjelaskan, aksi damai konvoi berkeliling yang dilakukan aliansi kabut bergerak itu tak lepas dari pengawalan Polsek Batu Ceper sesuai arahan Polres Metro Tangerang Kota.

**Baca juga: Di Kota Tangerang, Lulusan SMA/SMK Tak Bisa Mendaftar CPNS, Alasannya?.

“Pihak pengamanan dari polisi sebanyak 50 personel yang berasal dari Polsek Benda, Polsek Neglasari dan Polsek Batu Ceper,” papar Kapolsek Wahyudi.

“Situasi aksi konvoi terhadap sosialisasi tuntutan para kaum buruh terpantau aman dan kondusif,” tambahnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email