oleh

Tuntut Cabut Surat, 10 Ribu massa SPSI Ancam Geruduk Kantor Bupati Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekira sepuluh ribu massa pengurus dan anggota Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Sandang dan Kulit (PCFSPTSK) SPSI Kabupaten Tangerang mengancam akan menggelar aksi unjukrasa besar-besaran di Kantor Bupati Tangerang, pada Selasa (12/12/2017) mendatang.

Aksi itu digelar, menyusul dikeluarkannya surat pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di PT KMK Global Sports 1, tanpa melalui tahap verifikasi yang dilakukan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani.

Ketua PCFSPTSK SPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi mengatakan pascadikeluarkannya surat bernomor 002/PUK/SP KEP SPSI/PT KMK/K-1/KAB TNG/XI/2017, tertanggal 20 November 2017, suasana kerja di pabrik alas kaki terkemuka di bilangan Cikupa ini menjadi tidak kondusif.

Perbuatan Deni, dinilai telah melanggar UU Nomor 21/2000, Tentang SP/SB, dimana dia diduga sengaja mengeluarkan surat pencataan organisasi di PT KMK Global Sports 1 tanpa verifikasi terlebih dahulu.

Pasalnya, perusahaan asing asal Korea Selatan ini memproduksi sepatu, dimana perusahaan ini masuk ke dalam sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK), bukan sektor Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP).

“Pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang sudah ngawur dan melanggar aturan. Perusahaan itu masuk sektor TSK, kenapa dia keluarkan surat pencatatan sektor KEP. Kami jadi gagal paham, makanya kami akan geruduk kantor Bupati Tangerang untuk menuntut pencabutan surat itu,” ungkap Rustam, kepada Kabar6.com, Minggu (10/12/2017).**Baca Juga: Arief Ajak Masyarakat Tangerang Doakan Muslim Palestina.

Selain itu, kata dia, kebijakan yang dikeluarkan Deni dituding berseberangan dengan visi Disnaker Kabupaten Tangerang, yakni terwujudnya tenaga kerja berkompeten, sejahtera dan hubungan industrial yang harmonis.

Untuk itu, pihaknya melaporkan Deni ke Inspektorat Kabupaten Tangerang agar diperiksa terkait surat pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di PT KMK Global Sports 1 yang dikeluarkannya.

“Kami berharap, pimpinan Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk menindak saudara Deni Rohdiani, sesuai dengan udang-undang yang berlaku, guna tercapainya Visi Disnaker Kabupaten Tangerang,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email