oleh

Tunjangan Profesi Guru, Bupati Lebak Didesak Evaluasi Kinerja Kadindik

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, didesak mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Wawan Ruswandi terkait tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai negeri sipil daerah).

“Kami minta bupati Lebak mengevaluasi bahkan bila perlu mencopot Kepala Dindikbud terkait tunjangan profesi guru PNSD,” kata Ketua LSM Bentar, Ahmad Yani, Senin (24/8/2020).

Yani menyebut, 150 guru PNSD dari tahun 2013 hingga kini belum menerima secara utuh dana tunjangan profesi. Dia menduga dana tersebut belum disalurkan seutuhnya kepada guru penerima.

“Padahal kementerian setiap tahun sudah mentransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Lebak, tetapi dari RKUD tidak ditransfer ke masing-masing penerima,” ungkap Yani.

Terkait dugaan itu, Kepala Dindik Lebak, Wawan Ruswandi dalam keterangan tertulis, menjelaskan, ratusan guru yang disebut merupakan tenaga pelaksana atau fungsional umum.

“Sehingga tidak berhak menerima tunjangan profesi. Jadi apa yang dilaporkan LSM terkait dugaan korupsi itu tidak benar,” kilah Wawan.

**Baca juga: Pilkades di Lebak Diusulkan dengan Sistem e-Voting.

Wawan membeberkan syarat-syarat PNSD yang berhak menerima tunjangan profesi.

“Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru agama, memiliki nomor registrasi, memiliki surat keputusan tunjangan profesi dari Kemendikbud, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik, belum pensiun, tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah dan tidak merangkap sebagai eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” papar Wawan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email