oleh

Tunjangan Hari Raya ASN Pemkot Tangsel Rp 40 Miliar Cair

image_pdfimage_print

Kabar6-Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dicairkan. Sesuai petunjuk resmi dari pemerintah pusat alokasi dana yang didistribusikan hanya 50 persen.

“Nilainya Rp 40 miliar lebih untuk THR ASN,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dikutip Senin (17/4/2023).

Benyamin merinci, untuk THR gaji sebesar Rp 25.458.522.100 dan ditambah THR TPP 50 persen, yaitu Rp14.576.575.259. “Total yang diterima Rp40.035.097.359,” jelasnya.

Benyamin mengatakan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) dilingkupnya sekitar 5 ribu orang. Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) yang baru diangkat sebanyak 2.700 orang.

“Karena sudah ada payung hukumnya, jadi dalam mencairkannya tidak pelu Perwal (Peraturan Wali Kota, Red) lagi. Tinggal transfer saja,” ujar Benyamin.

Ia menegaskan, bila pegawai Pemkot Tangsel dilarang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.

“Pejabat teknis dan struktural, mudik jangan pakai mobil dinas. Karena bila ada apa-apak, sanksinya berat buat mereka,” tegasnya.

**Baca Juga: 28 Bus Mudik Gratis Pemkab Tangerang Berangkat Hari Ini

Mobil dinas, lanjutnya, diharapkan disimpan pada gedung parkir Pemkot Tangerang Selatan dan dilaporkan pada Bagian Umum.

“Jadi Pegawai Pemkot Tangsel dipersilahkan mudik, namun harus lapor kepada pimpinannya terlebih dahulu,” pesannya.

Benyamin juga menegaskan, pegawainya yang mudik Lebaran diwajibkan pada 26 Mei 2023 harus sudah masuk kantor dan bekerja kembali. “Saya akan mengkroscek asas kepatuhan disiplin mereka melalui BKPSDM,” tutup Benyamin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email