oleh

Tunggu PMK, Pemkab Tangerang Belum Bisa Cairkan THR ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintaha Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengalokasikan anggaran mencapai Rp40 miliar untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang.

Hingga Saat ini, Pemkab Tangerang belum bisa mencairkan dana THR lantaran menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait teknis pelaksanaan THR tersebut.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat membenarkan, Meski PMK belum turun, Pemkab Tangerang sudah siapkan THR ASN yang mencapai Rp40 miliar.

“Kami sudah anggarkan. Insya Allah aman. Tapi pencairannya masih menunggu PMK,” kata pria yang akrab dipanggil Hidayat ini kepada wartawan, Senin, (13/5/2019).

Hidayat menjelaskan, besaran nominal yang akan diterima tiap ASN di Kabupaten Tangerang sebesar satu kali gaji.

Tahun ini realisasi gaji ASN dimungkinkan Naik. Sebab jumlah ASN Pemkab Tangerang bertambah dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu realisasi gaji ASN senilai Rp38 miliar. Tahun ini diperkirakan senilai Rp40 miliar lebih.

”Untuk penganggaran, yang pasti kami anggarkan di atas itu,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keungan pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Tatang Safei menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan tanggal THR ASN tersebut bisa dicairkan.

Hal itu karena pihaknya masih menunggu surat Peraturan Pemerintah dan PMK sebagai payung hukum pencairan THR tersebut.

“Kami belum tahu pasti THR ASN bisa dicairkan karena masih menunggu PMK dan PP. Kalau sudah ada, pasti segera dicairkan,” singkatnya.

Sebelumnya dikutip di berbagai media pada Sabtu (4/5/2019), Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah mengumumkan pencairan THR akan dilakukan pada 24 Mei mendatang.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Mudzakir, THR tahun ini sudah mengikuti gaji terbaru sebagaimana PP Nomor 15 Tahun 2019.**Baca juga: Dugaan Pungli Di Lapas Serang Mencuat.

Yakni ada kenaikan gaji pokok 5 persen. Meskipun sudah diumumkan Presiden, keputusan resmi masih menunggu melalui peraturan pemerintah (PP) yang saat ini sedang digodok Kementerian Keuangan.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email