oleh

Tunggak Retribusi, Pengelola Parkir Samsat BSD Ditindak

image_pdfimage_print

Tangsel-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menempuh kebijakan tegas terhadap pengelola lahan parkir nakal diwilayahnya.

Seperti halnya pengelola parkir dalam gedung (off street) yang berada di area Samsat BSD, Kecamatan Serpong.

“Kami enggak mau disalahkan. Dan, pengelola sudah lebih dari setahun nunggak retribusi sebesar tiga puluh juta,” ungkap Kepala Dishubkominfo Sukanta kepada wartawan ditemui di kantornya, Jum’at (17/10/2013).

Menurutnya, masalah tersebut telah menjadi sorotan pihak Inspektorat dan DPRD Kota Tangsel. Sukanta tak ingin ada wacana bernada miring (streotip) yang semakin berhembus, bahwa pihaknya telah menggelapkan retribusi parkir di Samsat BSD Serpong.

Selama ini, lanjutnya, pihak pengelola telah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Tentunya diharapkan agar pengelola bisa segera memenuhi kewajibannya membayar pajak pengenaan retribusi pengelolaan parkir.

Jika pengelola patut maka turut memberikan kontribusi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi, terang Sukanta, pihak pengelola tak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Dengan sangat terpaksa kontraknya kami putus, karena semua kerjasama ini sudah tertuang dalam surat perjanjian hitam di atas putih,” terangnya didampingi aparatur  dari TNI/Polri. Ini menyusul tersiarnya kabar ada rencana penyerangan ke kantornya.

Sukanta tambahkan, pihak pengelola parkir area Samsat BSD sempat mengaku mampu menunaikan kewajibannya menyetorkan retribusi ke pemerintah daerah. Pasalnya, tak kurang 300 sepeda motor masuk kawasan tersebut, dengan biaya parkir Rp2000. **Baca juga: Airin Kesal, Banyak Bangli di Bantaran Kali Pesanggrahan.

“Nah, yang harus disetorkan oleh pengelola parkir itu hanya Rp 2,5 juta per bulan. Kalau dikalkulasikan, tentu seharusnya bisa terbayar,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email