oleh

Tunggak PBB, Puluhan Toko di Kota Tangerang Kena “Stiker”

image_pdfimage_print
Pemasangan stiker pemberitahuan PBB di Kota Tangerang.(tia)

Kabar6-Belasan lokasi usaha di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang, kedapatan menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatas tiga tahun.

“Ya, seluruh WP (Wajib Pajak) sudah kami beri peringatan sebanyak tiga kali. Namun tidak diindahkan. Makanya kami lakukan penindakan dengan pemasangan stiker pemberitahuan di toko yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Kota Tangerang, Herman Suwarman kepada kabar6.com, Selasa (27/12/2016).

Belasan WP yang menunggak PBB itu diantaranya adalah rumah makan, kampus bahasa asing, kantor notaris, rumah makan, housing & estate development, hingga bank swasta.

“Mayoritas ruko tersebut merupakan ruko sewaan, sehingga penyewa tidak mengetahui jika bangunan yang mereka tempat belum membayar PBB. Bahkan, ada yang menunggak sampai enam tahun,” tambahnya.

Sedianya, Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang akan menindaklanjuti, jika WP bersangkutan masih tetap membandel tidak melunasi tunggakan PBB.**Baca juga: Ini Target dan Capaian Pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Jika setelah penempelan stiker masih belum membayar PBB juga, kami akan menindak lanjuti dengan melakukan penyitaan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email