oleh

Tujuh Tersangka Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap 7 tersangka oknum suporter Persita Tangerang yang melakukan pelemparan batu terhadap bus official Persis Solo.

Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto menegaskan, ketujuh tersangka tersebut telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamannya 5 tahun 6 bulan,” ujarnya kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).

Dipaparkannya, ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial MR (23), HK (19), LA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

“Yang menjadi otak penyerangan MR dan HK,” tutupnya.

**Baca Juga: Begini Kronologi Oknum Suporter Lakukan Pelemparan Batu ke Bus Official Persis Solo

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap 7 tersangka terhadap kasus pelemparan batu kepada bus official Persis Solo.

Kapolres Tangsel, AKBP Fausal Febrianto mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, motifnya adalah aksi balas dendam.

“Tersangka Sudah merencanakan aksi penyerangan atau pelemparan terhadap suporter Persis Solo adalah aksi balas dendam,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).(eka)

Print Friendly, PDF & Email