oleh

Tujuh KPPS Di Serang Dipecat, Langgar Aturan KPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Tujuh petugas KPPS di TPS 24, Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, terancam dipecat.

Itu lantaran, mereka mencoblos 15 kertas suara sisa yang tidak terpakai di TPS nya. Kini, Panwascam bersama Bawaslu Kota Serang tengah mendalami motifnya.

“Kode etiknya, Banwaslu telah memberikan surat rekomendasi ke KPU Kota Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberhentian,” kata Faridi, Ketua Bawaslu Kota Serang, Banten, saat ditemui dikantornya, Kamis (18/04/2019).

Sebelum semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, diketahui oleh petugas Panwascam dan disuruh berhenti.

“Delapan (surat suara) sudah dimasukkan ke kotak suara, tujuh (Surat suara) belum dimasukkan,” terangnya.

Panwascam Serang merekomendasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar TPS 24 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).**Baca juga: Bawaslu Tak Temukan Politik Uang di Kota Tangerang.

“Dilakukan (penelitian) dan hasilnya rekomendasi PSU. Surat rekomendasinya sudah diberikan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email