oleh

Tujuh Cafe di Tangsel Kena Razia, 1.846 Botol Miras Disita

image_pdfimage_print
Ribuan botol miras yang disita Satpol PP Tangsel.(dina)

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), merazia tujuh tempat hiburan malam kelas emperean di wilayahnya, Sabtu (13/5/2017).

Dalam razia tersebut, Satpol PP menyita sebanyak 1.846 botol dan kaleng minuman keras berkadar alkohol diatas empat persen.

Sedianya, razia menyambut datangnya Bulan Ramadhan itu dimulai sejak Jumat malam (12/5/2017) pukul 23.00 WIB itu, hingga berakhir pada Sabtu (13/5/2017) pukul 02.30 WIB.

“Ya, razia ini kami lakukan menyambut datangnya bulan puasa. Kami ingin momen ibadah warga muslim bisa khusuk dan Tangsel terbebas dari peredaran minuman keras (miras),” ujar Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin.**Baca juga: Jelang Puasa Diskotik akan ‘Dibersihkan’.

Taufik merinci, ke tujuh tempat hiburan yang dirazia itu merupakan tempat hiburan nakal, dan merata mengedarkan miras, seperti Backyard, Cafe Samudra, Cafe Sahabat, Cafe Ciputri, Cafe Larissa, Toko Jamu Ali, Toko Jamu Rizal.**Baca juga: Toko Jamu Jual Miras Seminggu 2 Kali Kena Razia.

“Dari total cafe yang kami razia, beberapa diantaranya kami indikasikan sebagai tempat hiburan bandel dan kerap melanggar aturan dengan mengedarkan miras,’ ujar Taufik lagi.**Baca juga: Polres Metro Tangerang Razia Miras.

Kedepan, razia akan terus dilakukan hingga ramadhan di Tangsel benar-benar bersih dari miras.(dina)

Print Friendly, PDF & Email