oleh

Truth Persoalkan Praktik Parkir Liar di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (Truth), menyoal praktik pungutan liar (pungli) perparkiran di beberapa kawasan sentral wilayah Kota Tangerang.

Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan, ada sejumlah area parkir yang tergolong liar yakni di kawasan pendidikan Cikokol, dan Masjid Raya Al-A’zom kawasan Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang, dan beberapa taman di wilayah setempat.

Nana sapaan akrabnya, maraknya pungli di sektor perparkiran menandai lemahnya penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang.

“Seolah ini membenarkan anggapan bahwa lemahnya penertiban dan penegakan hukum di Kota Tangerang,” ujar Nana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).

Praktik pungli parkir yang sudah berjalan selama beberapa tahun ini nampak dibiarkan. Kendati seharusnya, kata Nana, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP dan Dishub tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Namun anehnya tidak ada sikap tegas yang diambil ataupun langkah konkrit yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

“Kami menduga ada semacam legitimasi yang diberikan Pemkot terhadap praktik ini. Ataukah memang ada intervensi kekuasaan yang lebih besar, sehingga Pemkot seakan tutup mata,” tegasnya.

Pihaknya pun mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Tangerang yang sampai hari ini tidak mampu menuntaskan masalah tersebut. Padahal selain ilegal, parkir pungli tersebut juga sangat meresahkan dan tidak dibenarkan secara aturan.

“Buat apa ada lembaga daerah yang tupoksi-nya menertibkan dan mengamankan, tetapi persoalan pungli parkir terus terjadi, seperti mereka tidak ada atau tidak bekerja,” kata Nana.

Nana mendorong, Pemkot mengambil langkah strategis agar perparkiran dapat dikelola secara benar dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 19 sampai Pasal 21.

“Bisa dibayangkan berapa besar pemasukan yang didapat dari pengelolaan parkir jika dalam sehari ada 10 ribu kendaraan yang menggunakan jasa parkir liar dengan membayar Rp2.000,” terangnya.

“Artinya dalam sehari menghasilkan Rp20 juta, kemudian dikalikan 30 hari dan setahun. Bisa sampai 7-8 milyar per-tahun pemasukan daerah hanya dari parkir,” tambahnya.

Kedepan, lanjut Nana, angka tersebut bisa saja bertambah mengingat banyaknya parkir yang belum dikelola secara resmi di beberapa kawasan wisata Kota Tangerang yang ramai dikunjungi masyarakat.

“Kami menduga tidak adanya political good will dan kreatifitas dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam memberdayakan potensi dan aset daerah,” terangnya.

Diketahui, untuk kawasan pendidikan Cikokol Kota Tangerang, PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai pengelola berencana memasang palang parkir otomatis, pada akhir Oktober mendatang.

**Baca juga: RS Belum Tanggapi Keluhan Pasien Covid-19 di Kota Tangerang Harus Bayar Puluhan Juta.

Dirut PT. TNG Edi Candra menilai, kawasan pendidikan Cikokol merupakan wilayah yang tepat untuk bisa diterapkan palang parkir otomatis. Retribusi di wilayah tersebut juga diperkirakan akan sangat besar.

“Kajian bisnis di Cikokol kalau tidak Covid, sehari bisa capai Rp8 hingga Rp10 juta per harinya,” jelas Candra.

Dalam penerapannya pun PT TNG berencana merangkul juru parkir liar yang terdapat di kawasan pendidikan Cikokol sebagai mitranya. Hal itu agar tidak adanya pihak yang merasa dirugikan. “Jadi kita akan berdayakan mereka,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email