oleh

Truk ‘Sliweran’, Bupati Zaki: Perbup 47 Harus Ditegakkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar minta Perbup nomor 47 tahun 2018 tentang batasan jam operasional kendaraan berat ditegakkan.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini, sebelum mengeluarkan Perbup, pihaknya sudah melalukan kajian sehingga tidak ada alasan bagi truk untuk melakukan pelanggaran jam operasional.

“Saya berharap agar seluruh OPD terkait untuk bersama-sama menjaga dan mengawal Perbup nomor 47 ini, karena Perbup merupakan produk hukum yang harus dijaga oleh seluruh OPD terkait, baik Camat, Dishub dan Satpol PP,” ujarnya, (Selasa, 24/9/2019).

Menurut Zaki, dikeluakannya Perbut no 47 tahun 2018 ini berasal dari aspirasi masyarakat yang mengeluhkan keberadaan angkutan berat lantaran kerap membuat jalan macet. Selain itu, keberadaan angkutan berat juga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Makanya kami batasi operasional kendaraan truk berat di jam sepi atau tidak terlalu padat,” tandasnya.**Baca juga: Warga Keluhkan Truk Angkut Tanah ‘Sliweran’ di Kresek.

Zaki menambahkan, bahwa dikeluarkannya Perda tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya konflik horisontal antara masyarakat dam sopir truk.

“Kami hawatir jika suatu saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang sudah terlampau kesal akan melakukan main hakim sendiri,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email