oleh

Truk Oleng Dilarang Melintas di Wilayah Hukum Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Serkot mengajak seluruh pengemudi untuk tertib berlalu lintas. Seperti melajukan kendaraan dengan batas kecepatan yang sudah diatur, tidak ugal-ugalan hingga mengenakan helm berstandar SNI.

Penggunaan helm standar SNI, memiliki banyak manfaat selain keamanan, seperti bisa melindungi kepala dari paparan sinar matahari hingga menambah kece penggunannya. Kalau tidak pakai helm, nanti bakal Kenan tilang.

“Tentu demi keselamatan berlalu lintas, supir tidak ugal-ugalan dalam berkendara. Bagi pengendara motor, jangan lupa helm nya, biar tambah kece,” ujar Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, Rabu (13/7/2022).

Kendaraan besar, seperti truk, dilarang merubah bak penampung hingga membawa muatan melebihi kapasitas. Saat kelebihan kapasitas dan melakukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, tentu sangat berbahaya.

Kerap kali kendaraan sulit dikendalikan oleh supir, jika truk melaju dengan kecepatan tinggi dan bermuatan yang melebihi kapasitas.

“Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) akan kita larang dan tindak tegas, kita tilang,” tuturnya.

Masyarakat juga diminta tidak merokok saat melajukan kendaraannya, karena bisa membuat hilang konsentrasi. Jika asap rokok terkena mata, tentu mata akan terasa pedih dan mengaburkan pandangan.

“Jika lelah atau mengantuk, lebih baik beristirahat dulu. Setelah segar dan tenaga pulih, baru melanjutkan perjalanannya. Selalu utamakan keselamatan, karena ada keluarga menanti di rumah,” ujarnya.

**Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, 5 Pria Cabuli Anak di Anyer

Sat Lantas Polresta Serkot tidak ingin ada di wilayah hukumnya yang melajukan kendaraan secara ugal-ugalan, seperti yang beredar luas di media sosial dan kerap disebut sebagai truk oleng.

“Kita ingin menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan raya,” ucapnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email