oleh

Truk Langgar Perbup 47, Bupati: Segera Putar Balik

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar perintahkan aparat terkait di Kecamatan Solear, Tigaraksa dan Cisoka melakukan teguran dan tindakan terhadap puluhan truk yang bandel dan melanggar Perbup 47 Tahun 2018.

Dikatakan Bupati Zaki, dirinya minta Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Camat Solear, Camat Tigaraksa serta Plt Camat Cisoka segera melakukan koordinasi di titik-titik truk tambang banyak melintas.

“Saya minta pejabat terkait diatas lakukan koordinasi dan segera suruh putar balik. Atau carikan tempat parkir sampai pukul 22.00 WIB,” tegas Bupati Zaki, Jumat (28/6/2019).

**Baca juga: Penegakan Perbup 47, Koramil 12/Rajeg Tegur Pengelola Galian Tanah.

Bupati Zaki bilang, kepada pejabat di tingkat kecamatan dan dinas yang membidangi agar fokus dalam menjaga dan menegakkan Perbup 47 Tahun 2018.

Zaki juga mengimbau kepada para sopir dan pengusaha truk agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan Pemkab Tangerang (Perbup 47).

“Truk tambang dapat beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Saya imbau agar sopir dan pengusaha tambang dapat mematuhinya,” pungkas Bupati Zaki.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email