Truk Dilarang Jalan Tujuh Hari Sebelum Lebaran

illustrasi.

Kabar6- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah mengeluarkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat terkait operasi truk sebelum dan sesudah lebaran 2017.

”kita bagi dalam dua kategori dan berlaku di seluruh pulau Jawa serta Lampung.” ujar Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Pudji Hartanto Iskandar di  Karawang, Jawa Barat,Rabu (07/06/2017).

Kategori pertama adalah kendaraan pengangkut semen, galian pasir, besi, dan bahan material lainnya tidak diizinkan beroperasi mulai 7 hari sebelum lebaran dan 7 sesudah lebaran.

Kategori kedua adalah truk yang lebih dari 2 sumbu, dan  gandengan, tidak diizinkan beroperasi mulai 4 hari sebelum lebaran dan 3 hari sesudahnya.(z)