oleh

Truk Abaikan Perwal, DPRD Panggil Dishub Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat, terkait masih banyaknya truk yang melenggang bebas di Jalan Raya Serpong.

Padahal, saat ini Tangsel sudah memiliki Perwal Nomor 3 Tahun 2012, tentang Pengaturan Angkutan, yang telah dioperasikan sejak April 2012 lalu.

Dalam perwal tersebut ditetapkan, bahwa truk yang bertonase diatas 8
ton dilarang memasuki wilayah Kota Tangsel pada pukul 05.00 WIB hingga
pukul 22.00 WIB.

“Tapi, dari hasil pantauan kami, sampai saat ini truk masih bebas melintas di Jalan Raya Serpong. Ini artinya Perwal itu tidak berfungsi secara bail dan buruk,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Tangsel, Gacho Sunarso, Senin (17/9/2012).

Untuk itu, kata H. Gacho Sunarso, dalam waktu dekat pihaknya akan menanggil pihak Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) guna mempertanyakan hal itu.

“Bila tidak ada halangan, Kemumgkinan pemanggilan akan kami lakukan pekan depan. Nantinya kami akan mengevaluasi kinerja Dishubkominfo,,” katanya.

Kepala Dishubkominfo Kota
Tangsel, Mursan Sobari mengakui soal masih adanya truk yang melintas di
sepanjang Jalan Raya Serpong tersebut.

“Kondisi itu lebih disebabkan oleh minimnya personil Dishubkominfo, dibandingkan banyaknya truk yang melintas di Jalan Raya Serpong,” ujar Mursan.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email