oleh

Trantib Kabupaten Tangerang Kembalikan 18 Truk Tanah Ke Maja

image_pdfimage_print

Kabar6-18 Unit kendaraan berat pengangkut tanah merah di kembalikan ke asalnya. Itu lantaran truck tersebut tetap bandel dan merangsek masuk ke Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dan itu jelas telah melanggar Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Tangerang sebelum Pukul 22.00 WIB.

“Dengan sangat terpaksa, kami suruh putar balik kendaraan berat itu ke wilayah Maja karena kendaraan berat tersebut melanggar batas jam Operasional atau waktu yang sudah tertera pada Perbub,” Kata Agus Haerudin SH, Kasi Trantib Kabupaten Tangerang, Kamis (16/5/2019).

Hasil pantauan di lapangan, beberapa beberapa hari yang lalu, memang terlihat banyak sekali Mobil – mobil Truck tanah yang berhenti di sepanjang Jalan Raya Maja – Solear sehingga menimbulkan kemacetan yang panjang, dan hal tersebut di keluhkan oleh masyarakat Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.**Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Luncurkan Aplikasi SIM PKB Online.

“Mereka pada ngetem (Parkir) di pinggir jalan menunggu waktu hingga pukul 22.00 WIB, namun sembari ngetem mereka juga akan melihat lengahnya petugas Dishub yang bertugas di perempatan Jengkol,” ucapnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email