oleh

Transparansi Pemkot Tangerang Dinilai Buruk

image_pdfimage_print

Kabar6-Akuntabilitas serta transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dinilai masih sangat buruk.

Ironisnya, kritikan pedas tersebut justru diungkapkan oleh salah seorang pengamat pemerintahan setempat, Senin (27/4/2015).

Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus mengungkapkan, ketidaktransparan Pemkot Tangerang itu, tergambar jelas pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2014, yang telah diparipurnakan bersama pihak DPRD setempat, pada 31 Maret 2015 lalu.

“Pemkot tidak pernah mempublis isi dari LKPJ, baik itu di website resminya maupun di media. Minimal, informasi tentang anggaran belanja pemerintah dan berapa yang teralisasi serta berapa besar silpanya saja lah,” ujarnya.

Sedianya, lanjut dia,yang selama ini dipublis oleh humas di website itu hanyalah sekedar seromini acaranya saja. Seperti Walikota berpantun dalam penyampaian LKPJ dan lainnya,” sindir Ade, kepada Kabar6.com.

Padahal, tegas Ade, dalam pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, disebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban kepala daerah itu ada tiga.

Pertama adalah, LKPJ disampaikan kepada DPRD, kemudian, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah. **Baca juga: Pemkot Tangerang Surati PT KAI.

Dan, yang ketiga adalah Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat, sebagai wujud akuntabilitas dan transparasi Pemkot Tangerang.

“Ketiga dokumen itu harus disampaikan kepada publik, sesuai Permendagri 7A Tahun 2007, tentang tata cara penyampaian informasi dan tanggapan atau saran dari masyarakat atas laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), masyarakat baik perorang maupun kelompok diberi hak untuk menanggapi, baik lisan maupun tulisan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pria yang tinggal diwilayah Kecamatan Cibodas ini pun mengamati, adanya beberapa kendala dalam proses penilaian LKPJ Walikota Tangerang oleh DPRD setempat.

Diantaranya adalah, ketidaktahuan atas acuan penilaian, kriteria yang dijadikan pedoman penilaian, dukungan data/dokumen sebagai penilaian serta bentuk penarikan kesimpulan dan rekomendasi penilaiannya.

“Di DPRD saja yang memiliki dokumen LKPJ hanyalah Pansus LKPJ, artinya anggota DPRD yang bukan pansus tidak memiliki dokumen tersebut, apalagi masyarakat. Terus bagaimana masyarakat baik perorang maupun kelompok diberi hak untuk memberikan tanggapan baik lisan maupun tulisannya,” sesal Ade.

Atas kondisi tersebut, pihaknya pun berencana akan menggelar aksi demontrasi, sebagai bentuk penolakan publik terhadap LKPJ Walikota Tangerang, yang digelar pada Rabu 29 April 2015 mendatang.

Sayangnya, hingga berita ini dilansir, Kabar6.com belum dapat mengkonfirmasi persoalan ini, baik kepada Pemkot Tangerang maupun pihak DPRD setempat.

Pasalnya sejumlah pejabat didua instansi tersebut nampak sulit ditemui, bahkan Sekda Kota Tangerang, Dadi Budaeri pun tidak berkenan menjawab panggilan masuk pada telepon selulernya.

Sedangkan, telepon seluler milik Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, dalam keadaan tidak aktif.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email