oleh

Total Ada 1.080 TKA di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang mencatat 1.080 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, M.T Satiawan mengatakan, pihaknya mencatat ada 3.414 TKA. Namun, sebagian sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dari angka 3.414, TKA ada 1.080. Data ini pun merupakan data terbaru di 2017 karena, kami update (perbarui) data per hari,” ujarnya saat ditemui kabar6.com, Kamis (12/1/2017).

Dari angkat tersebut, para TKA diketahui menduduki posisi sebagai, manajer, direktur, direktur utama, presiden direktur, supervisor, teknisi, electrical finance spesialist dan lain-lain.

“Para TKA yang bekerja sebagai manajer, supervisor dan lainnya itu tercatat sebagai TKA legal (resmi). TKA lebih banyak dari Tiongkok, Cina, padahal khususnya di Tangerang itu lebih banyak dari Korea Selatan,” jelasnya.**Baca juga: Urus KK dan e-KTP di Disdukcapil Tangerang Rp200 Ribu.

Sementara itu terkait TKA ilegal, pihaknya meminta, bila para pekerja menemukan TKA ilegal segera laporkan ke pihak Imigrasi.**Baca juga: Waspada DBD, Polresta Tangerang Gelar Fogging.

“Kalau ada TKA ilegal laporkan ke Imigrasi atau dinas terkait, agar secepatnya diproses,” tambahnya.(shy/tia)

Print Friendly, PDF & Email