oleh

Tompel si Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyesalan selalu datang terlambat. Begitupun dengan GF alias Tompel (25), warga Perumahan Graha Raflesia, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Pemuda pengangguran yang sehari-hari mengedarkan sabu ini, tak berkutik saat disergap petugas dari Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Kamis (26/3/2015).

“Dia (tersangka) tidak bisa mengelak. Karena saat rumahnya digeledah anggota, ditemukan barang bukti sabu di dalam kamarnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto.

Akibatnya, pemuda pengangguran itu kemudian digelandang petugas ke kantor polisi. Ia pun dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. **Baca juga: Indehoy di Toilet Kampus Untirta, Kuli dan Mahasiswi Digerebek.

Sering penangkapan Tompel, Kasat Narkoba Polresta Tangerang juga menguicapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran sabu yang dilakukan tersangka.(abie)

 

Print Friendly, PDF & Email