oleh

Tolak Trayek Baru, Supir F01 Blokir Jalan Raya Sitanala

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan sopir angkot F01 jurusan Kampung Melayu-Poris Plawad memblokir Jalan Raya Sitanala, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (8/8/2012).

Aksi para sopir dan pengusaha angkot ini hanya meminta Dishub meneruskan aspirasi mereka yang keberatan, menyusul adanya penambahan armada baru di jurusan yang sama.

Dimana pemicunya, terbitnya surat Dishub Provinsi Banten tantang ketidaklayakan angkutan mereka dan akan diremajakannya armada yang beroperasi di trayek tersebut.

Massa yang sudah memadati halaman Kantor Dishub Kota Tangerang dengan puluhan angkotnya sejak pukul 09.00 WIB tersebut pun gerah. Setelah tidak ada jawaban pasti soal aspirasi mereka.

“Sudah dari pagi kami minta penjelasan. Namun, tidak ada petugas Dishub yang merespon, makanya kami terpaksa melakukan pemblokiran jalan,” kata Sarmili, koordinator aksi.

Aksi para pengunjuk rasa itu pun menuai protes para pengguna jalan. Sebab, dengan ulah mereka lalulintas tersendat hingga belasan kilometer, baik jurusan menuju bandara maupun sebaliknya.

Meskipun begitu protes warga tidak digubris, sebaliknya, puluhan angkot itu dipalang di tengah jalan mulai Sitanala hingga Simpang Tujuh, Kecamatan Neglasari.

Maman, sopir angkot F01 mengatakan, pemblokiran jalan tersebut dipicu karena adanya angkot baru jenis Daihatsu Grand Max dengan trayek yang sama.

Izin angkot tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan alasan peremajaan. Awalnya, puluhan supir angkot ini mendatangi Dishub Kota Tangerang untuk meminta tanggapan, namun karena tidak ada jawaban, mereka pun memblokir simpang tujuh.

“Angkot baru ini mulai beroperasi hari ini. Tentu kita protes, karena kita khawatir sewa penumpang akan semakin berkurang. Saat ini saja, sewa kita sudah berkurang karena masyarakat menggunakan motor pribadi dan ojeg. Apalagi kalau ditambah armada baru,” keluhnya.

Sementara pengusaha Angkot F01, Wulandia Ningsih mengatakan, alasan Dishub Provinsi Banten  mengijinkan adanya angkot baru jenis Daihatsu Grand Max  karena, angkot F01 jenis Isuzu ELP yang saat ini masih beroperasi tidak layak pakai.

“Jadi dishub mengeluarkan angkot baru untuk peremajaan. Yangs saya pertanyakan tidak layaknya bagaimana?,” tanya Wulandia.

Saat ini, kata Wulandia, ada sekitar 117 angkot F01 jenis Isuzu ELP yang beroperasi. Seharusnya, kata dia, Dishub Provinsi Banten melakukan hearing terlebih dahulu dengan para supri dan pengusaha angkot F01, belum mengeluarkan izin angkot baru.

“Jika ada peremajaan angkot baru, ratusan angkot yanglama mau  dikemanakan? Harusnya saling dengar pendapat dulu,” katanya.

Lantaran hal itu, pihaknya mendatangi Dishub Kota Tangerang untuk minta agar menyikapi masalah tersebut. Angkot F01 yang trayeknya melintasi dua wilayah, sehingga Dishub Kota Tangerang diharapkan bias menjembatani.

Kasi Angkutan pada Dishub Kota Tangerang mengatakan, pihaknya bukan tidak merespon permintaan para pengusaha dan sopir F07. Namun, secara aturan pihaknya memang tidak bisa memutuskan prihal sengketa angkutan yang wewenangnya ada di Provinsi.

“Kami sendiri bingung, sebab kami sudah pertanyakan hal ini ke Provinsi tidak ada jawaban juga. Padahal kami tidak pernah mengeluarkan izin apapun di trayek F01 tersebut,” jelasnya.

Meskipun tidak puas dengan hasil jawaban Dishub Kota Tangerang, akhirnya setelah lebih dari 1 jam melakukan aksinya, polisi mampu mengurai aksi blokade jalan tersebut.

Dimana, para sopir dan pemilik membubarkan armadanya dari lokasi pemblokiran, hingga arus lalulintas pun kembali terkendali.(Iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email