oleh

Tolak Revisi UU KPK dan KUHP, Fakrab: Hati-hati Reformasi Dikorupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Revisi UU KPK dan KUHP memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat. DPR pun dituding tak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat lantaran telah mengesahkan Revisi UU KPK.

“Indonesia berduka dengan berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat justru lebih berpihak kepada oligarki pemilik modal. Kondisi memperlihatkan bahwa DPR tidak peduli terhadap aspirasi rakyat, sangat lebay dan ugal-ugalan dalam menjalankan fungsi legislasinya,” kata Sekjen Forum Aksi Mahasiswa Rakyat Banten (Farkab) Dede Yusuf, di Rangkasbitung, Selasa (24/9/2019).

Menurutnya, proses pembahasan kedua undang-undang tersebut bermasalah.

“Cobalah DPR sekali ini saja mendengar suara rakyat, dengan membatalkan pengesahan revisi UU KPK serta menunda pengesahan revisi UU KUHP yang masih terdapat berbagai persoalan,” katanya.

Sejumlah pasal dinilai mengancam demokrasi, memasuki ranah privat warga negara, dan sangat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Bayangkan di tengah situasi saat ini, tiba-tiba lahir kedua regulasi tersebut, DPR justru memberikan ancaman terhadap pemberantasan korupsi dan demokrasi. Kami tidak anti dengan revisi, tapi revisi UU KPK harusnya dibahas secara serius melibatkan berbagai pihak, sehingga revisi UU KPK justru lebih memperkuat KPK, bukan justru melemahkan,” paparnya.**Baca juga: Tolak RKUHP dan RUU KPK, Hari ini Banten Dikepung Aksi Demonstrasi.

“Hati-hati reformasi dikorupsi. Kami menolak revisi UU KPK dan mendesak DPR menunda pengesahan RUU KUHP,” tegasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email