1

Tolak Putusan Banleg DPR, Mahasiswa Unpam Konvoi ke Gedung Senayan

Kabar6-Badan Legislasi DPR RI menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi mendapat reaksi kontra dari kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak menuju Gedung Senayan, Jakarta.

Massa mahasiswa berencana ikut aksi tolak pengesahan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mereka mengaku siap kawal keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas calon kepala kepala daerah yang diusung partai politik.

“Keputusan Banleg DPR RI menciderai demokrasi,” kata koordinator lapangan, Adi Haryanto kepada kabar6.com di Alun-alun Pamulang, Kamis (22/8/2024).

**Baca Juga:Praktisi Hukum Konstitusi Kecam Pernyataan Jokowi Sikapi Baleg DPR RI

Ia menyatakan massa mahasiswa siap berangkat dari Alun-alun Pamulang pukul 12.00 WIB menuju Gedung Senayan. Mereka gabungan dari kampus di Viktor dan Serang.

Adi menyatakan bahwa keputusan MK sedang diutak-atik oleh sekelompok Wakil Rakyat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Wacana ini telah menjadi isi nasional.

“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat,” terang pemuda yang mengenakan almamater warna biru tersebut

Diketahui, lembaga negara penafsir konsitusi memberikan ruang kepada partai politik yang tidak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah. MK menafsirkan bahwa undang-undang Pilkada bersifat diskriminatif.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan keputusan MK, yakni 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai besaran jumlah DPT di daerah terkait

Sementara itu, Banleg DPR RI memutuskan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilih legislatif tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang punya kursi di parlemen.

Padahal pasal itulah yang dirombak MK dalam putusannya Selasa kemarin. Hal ini membuka peluang besar terwujudnya banyak pasangan calon di daerah-daerah.(yud)

Mahasiswa Unpam kumpul menuju Gedung Senayan.(yud)