oleh

Tolak Pembebasan Lahan, Warga Gondrong Sindir Walikota di Spanduk

image_pdfimage_print

Kabar6-Spanduk penolakan atas besaran biaya ganti rugi proyek normalisasi Kali Angke yang dinilai tidak sesuai, terbentang tegap diwilayah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jum’at (5/12/2014).

Bahkan, sindiran pedas untuk walikota setempat pun nampak terlihat jelas dalam spanduk berukuran sekitar 1×6 meter itu. Mereka (warga yang terkena pembebasan lahan) mempertanyakan peran pimpinan di kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ ini, dalam memberi rasa keadilan bagi seluruh masyarakatnya.

Sayangnya, ditengah-tengah keresahan yang sedang melanda warga tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), justru malah menurunkan paksa spanduk penolakan, dimana itu sebenarnya adalah merupakan bentuk aspirasi serta keluh kesah mereka.

“Spanduk kita dicopotin Satpol PP. Kita ga tau Satpol PP kota apa kecamatan, kita juga kecolongan,” ujar Ismail kepada wartawan. 

Kendati demikian, lanjut Ismail, warga menyatakan tidak akan menyerah dan akan terus melakukan pemasangan spanduk penolakan yang lebih banyak lagi. “Kita akan rapatkan dengan warga lainnya dulu. Kita akan bawa dan adukan persoalan ini ke DPRD,” ancamnya.

Untuk diketahui, penolakan warga atas biaya ganti rugi pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Angke ini, dikabarkan telah mengakibatkan salah satu warga bernama H. Darus meninggal dunia. Darus meninggal setelah penyakit jantung yang dideritanya kambuh, saat memprotes besaran ganti rugi atas tanahnya yang dinilai sangat rendah dan tidak sesuai.

Disampaikan dalam musyawarah yang dilakuakan pihak Dinas Tata Kota, BPN serta Tim Apresial, bahwa tanah milik H. Darus yang terkena proyek normalisasi Kali Angke seluas 324 meter dan hanya diganti Rp 700 ribu per meter. **Baca juga: Tiga Poin Buruk Kota Tangerang Versi BPK.

Padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah miliknya itu sudah pada angka Rp. 1.147.000. Sedangkan, untuk biaya ganti bangunannya yang bersangkutan hanya mendapat ganti rugi Rp.138.188.000, pergantian tanaman sebesar Rp 1.865.100, dan nilai pergantian non fisik Rp 72.880.000.(ges)

Print Friendly, PDF & Email