oleh

Tolak Outsorching, Buruh Geruduk Disnakertrans Kab. Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tolak sistim kerja kontrak dan outsorching, ratusan buruh yang tergabung dalam DPC K-SPSI menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2012).

Aksi unjuk rasa ini, sebagai bentuk sosialisasi mereka kepada para pengusaha di daerah itu terhadap sistim kerja yang banyak merenggut hak buruh.

Imam Sukarsa, Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang mengungkapkan, aksi protes ini dilakukan bersama sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi buruh pecahan dari SPSI tersebut, untuk mendesak pemerintah agar mengapus sistim kerja kontrak dan ouutsorching yang
“Tolak sistem kerja kontrak yang hanya akan merugikan kaum buruh. Pemerintah harus mencabut Peraturan Menteri Nomor 17/2005, karena tidak sejalan dengan aspirasi kaum buruh,” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan ditiadakannya jaminan bagi kaum buruh seperti pesangon, kesehatan dan kebebasan berorganisasi untuk buruh berstatus outsourching, adalah salah satu tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Negara terhadap para buruh/pekerja.

Diera reformasi ini kata Imam, masih saja banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum berpihak kepada kaum buruh. Hal ini, terlihat jelas dengan adanya produk hukum yang dibuat pemerintah seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ditambahkannya, pada Pasal 65 Ayat 2 tertera jelas bahwa nasib kaum diabaikan oleh pemerintah. Pasalnya, pekerjaan itu yang ada dalam suatu perusahaan dapat diserahkan kepada pihak ketiga atau Outsourching.

“Kami, akan terus perjuangkan nasib buruh sampai dihapusnya semua perangkat hukum yang menyandera mereka,” katanya.(din)

Print Friendly, PDF & Email