oleh

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 25 Ribu Buruh Bakal Gruduk DPRD Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menolak keras Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau sekarang disebutkan Cipta Kerja. Bahkan AB3 berencana akan melakukan unjuk rasa di DPRD Provinsi Banten pada (3/3/2020) mendatang dengan menggerakkan masa sekitar 25 ribu orang.

“Kami sudah membuat intisari apa yang menjadi keberatan bagi pekerja. Jadi, ada sembilan poin yang kita soroti,” ujar Presidium AB3 Dedi Sudarajat, dalam jumpa pers di Sekretariat KSPSI Banten di Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020).

“Kami dengan tegas sepakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja ini. Kami juga sepakat tidak akan terlibat apapun baik pembahasan dan lain-lain,” tambahnya

Dedi mengatakan para pimpinan serikat pekerja di Banten telah berkonsolidasi dan membuat gerakan untuk menolak RUU Cipta Kerja ini. Berdasarkan hasil kajian AB3, terdapat sejumlah poin yang diklaim merugikan proses ketenagakerjaan dan mencekik pekerja dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

Dalam RUU Cipta Kerja ini, kata Dedi, upah minimum pekerja kota/kabupaten dan sektoral dihilangkan. Pemberian upah hanya merujuk upah minimum provinsi. Sehingga jika regulasi ini disahkan hak buruh akan terampas.

“Ini kan merugikan karena di Provinsi Banten upahnya kecil. Tidak sesuai,” katanya seraya menambahkan RUU Cipta Kerja juga menghapuskan pesangon pekerja.

Selain itu, penggunaan outsourcing yang bebas pun menjadi sorotan. Kata dia, sesungguhnya penggunaan outsourcing ini sudah bebas, karena lima bidang usaha yang diperbolehkan. Namun, pelaksanaanya diklaim masih carut-marut.

“Pelaksanaannya sekarang acak-acakan, apalagi dibebaskan. Ini juga luar biasa merugikan. Jadi, sudah dipastikan kalau regulasi itu disahkan tidak ada lagi pekerja tetap, diganti outsourcing,” ungkapnya.

Dedi juga melihat akan terjadi eksploitasi jam kerja dalam RUU Cipta Kerja ini. Ia menyebut pengaturan durasi kerja ini menjadi momok bagi pekerja.

“Penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas juga sangat merugikan. Tidak akan ada lagi karyawan tetap karena opsinya yang diambil karyawan kontrak.Untuk ini sudah pasti menimbulkan pengangguran baru,” katanya.

**Baca juga: Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Kota Tangerang Luncurkan Smartcard dan Pembayaran Nontunai.

Mekanisme pembebasan dalam penggunaan tenaga kerja (TKA) asing tidak mahir unskilled turut menjadi sorotan. Kata Dedi, TKA akan semakin marak di Indonesia.

“Kita sudah bisa bayangkan bahwa ke depan kalau disahkan pekerja lokal jadi tamu. Jadi penonton. Karena sudah pasti para investor asing itu akan bawa TKA-nya karena bebas masuk,” jelasnya.

Dedi menambahkan RUU Cipta Kerja ini juga bila disahkan akan mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan sosial bagi pekerja juga hilang. Serta sanksi pidana bagi perusahaan pun akan hilang.

“Kami simpulkan RUU ini tidak ada relevansinya dengan memajukan investor. Malah mencekik kehidupan terutama pekerja,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email