oleh

Tokoh NTB Jabodetabek Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABM

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan ucapan terima kasih, sekaligus mengapresiasi kinerja cepat dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menangkap Syaifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses (ABM), terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial.

Pasalnya, perbuatan ABM yang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UUU Nomor 19/2016, Tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008, Tentang ITE tersebut telah mencoreng nama baik masyarakat NTB, khususnya Bima.

Rio Ramabaskara, Tokoh Masyarakat NTB Jabodetabek mengatakan, dalam videonya yang sempat viral di Facebook, Twitter dan YouTube tersebut, ABM tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online.

Dalam pembicaraan itu, ia sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Ia mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.

ABM, kemudian melecehkan Nabi Muhammad SAW. yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya.

Dia juga menghasut sang sopir agar mau pindah agama. Dengan kata lain ada hinaan yang ia lakukan kepada Agama Islam dan mengajak supir tersebut untuk berpindah agama.

“Bagi Saya, menjadi murtad itu haknya ABM, tapi mengajak orang lain untuk ikut dia dan menghina Agama lain, maka disitu letak masalahnya,” ungkap Putra Dompu- NTB yang kini berprofesi sebagai Lawyer ini saat ditemui di Tangerang.

Sebelumnya, kata dia, ABM dikenal di media sosial dengan mendaulat dirinya sebagai seorang yang paham Islam dan dengan sembarangan mengutip ayat suci Al Qur’an sebagai dasar memperdaya masyarakat untuk berpindah keyakinan.

Dalam video tersebut, ABM kemudian juga menunjuk seorang wanita di belakangnya. Ia menyebutkan bahwa wanita itu seorang artis keturunan Arab yang sudah dia murtadkan.

Selain melakukan penghinaan terhadap Islam, ABM kerap membawa-bawa nama Bima, daerah kelahirannya yang merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi NTB, dimana diketahui bahwa NTB sebagai provinsi dengan mayoritas masyarakatnya memeluk Agama Islam.**Baca juga: Hina Presiden Via FB, Warga Pamulang Ditangkap Polisi.

Hal ini, dilakukan ABM dengan patut diduga sebagai upaya untuk semakin meyakinkan calon targetnya dan masyarakat umum bahwa ia benar- benar selain mempunyai pemahaman yang mendalam soal Islam, juga karena lahir dan besar di lingkungan mayoritas Islam.**Baca juga: Sebar Kebencian, Polisi Tangkap Warga Kota Tangerang.

“Untuk itu, kami mengharapkan Penyidik Polri dalam hal ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim benar- benar memproses kasus ini, selain agar ABM mempertanggungjawabkan perbuatannya, juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia agar tidak melakukan hal hal serupa. Diimana, hal itu selain bertentangan dengan hukum juga akan menjadi upaya memperkeruh hubungan baik antar umat beragama di Negeri ini,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email