oleh

Toko Kosmetik di Cisoka Tangerang Jual 1276 Tramadol dan Eximer

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Cisoka mengamankan seorang pria berinisial M, 25 tahun. Ia kedapatan menjual obat keras daftar G sebanyak 391 tramadol dan 885 butir obat keras jenis eximer di Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Kami mengamankan tersangka M di sebuah toko kosmetik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Rabu, (21/12/2022).

Ia menerangkan, dari tangan tersangka M, polisi mengamankan barang bukti berupa 391 tramadol dan 885 butir obat keras jenis eximer. Kedua jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas.

“Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti 1.276 obat kerasa itu dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Romdhon menerangkan, aksi M sudah meresahkan warga. Sebab, dalam menjalankan aksinya, tersangka M menggunakan modus berjualan kosmetik di sebuah ruko yang dikontraknya.

“Warga sudah resah karena anak-anak muda kerap membeli obat keras dari tersangka. Kami gerak cepat tindak lanjut informasi warga itu,” ucap Romdhon.

Ia mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. Ia menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Romdhon memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

**Baca juga: Sekda Maesyal: Sektor PBB dan BPHTB Terus Tumbuh

“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami. Jangan main hakim sendiri, setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email