oleh

Tok!! Empat Raperda Baru di Sahkan DPRD Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung, penanaman modal, proses perizinan.

“Empat Raperda tentang Penanganan sampah, perizinan tentang bangunana gedung, penanaman modal, proses perizinan di kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai Hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (30/1/2023).

Zaki mengatakan, empat Raperda yang sudah di sahkan kedepanya dirinya akan memfokuskan mengenai sampah seperti panganan sampah sampai pengelolaan sampah.

**Baca Juga: Tujuh Tersangka Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Ini secara keseluruhan bukan hanya penenangan mengenai armada sampah, namun, secara keseluruhan. Seperti Penanganan sampah di rumah tangga, retribusi, bank sampah, sampai tempat penglolaan sampah,” tukasnya.

Pantauan kabar6.com di lokasi seluruh fraksi dimintai pandangannya. Pada saat itu seluruh frkasi masing masing menyetujui empat Raperda menjadi Raperda. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email