oleh

TNI: Lahan di PTPN Serpong Hasil Tukar-guling

image_pdfimage_print

Kabar6-Juru bicara TNI Angkatan Darat, Mayor Untung membenarkan adanya pengusiran warga yang bermukim di atas lahan Kampung Dongkal RT 03/05, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tindakan tegas itu menurutnya terpaksa dilakukan karena warga sekitar tidak menggubris langkah persuasif yang telah dilakukan sebelumnya.

“Langkah (pengusiran paksa) ini merupakan tindakan yang sesuai dengan aturan karena warga mendiami tanah milik Kodam Jaya,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, tanah itu merupakan hasil tukar guling dari PT BSD City dengan TNI AD beberapa tahun lalu. Dimana tanah di Lengkong, Kecamatan Serpong dipindahkan ke Pondok Jagung Timur.

“Itu tanah milik TNI kok, wajar bila kita minta pindah. Jadi tidak ada yang dilanggar. Kalaupun kita mengusir karena memang itu tanah milik kita,” tegasnya.

Kuasa hukum warga Masud, mengatakan, klaim oknum TNI sebagai pemilik lahan mengada-ada. Alasan oknum tersebut, tanah itu merupakan tukar guling dari tanah di BSD. Lucunya tanah di BSD itu milik PTPN XII Serpong, kenapa pihak TNI mengaku-ngaku sebagai pemilik sah lahan di sini.

“Kita pernah menantang oknum TNI untuk membuktikan kalau pemilik lahan ke BPN, namun tidak ada jawaban,” ungkapnya.

Masud mengatakan pihaknya akan segera mengadukan kasus ini ke Denpom TNI. Ada enam oknum TNI yang akan digadukan, salah satu diantaranya adalah Kris, berpangkat Letkol. Ditanya dari kesatuan mana, ia enggan menjelaskan. **Baca juga: Pensiunan PTPN VIII Serpong Diusir Paksa.

“Kalau dari kesatuannya, saya tidak bisa membocorkannya,” ungkapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email