oleh

TKA di Proyek Pembangunan Pabrik Cemindo Gemilang Disinyalir Pekerja Kasar

image_pdfimage_print

Kabar6-Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di pembangunan pabrik semen Merah Putih tahap II milik PT Cemindo Gemilang oleh kontraktor asal Tiongkok PT Sinoma Engineering Indonesia, di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak disinyalir bekerja sebagai pekerja kasar.

Budi Supriadi, salah seorang pemuda Kecamatan Bayah menuturkan, hal tersebut terlihat dari aktivitas TKA di kawasan pabrikasi yang bekerja unskilled (bukan tenaga ahli).

“Ada perbedaan pada kostum dan warna helm jika dibandingkan dengan pembangunan tahap I,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Jika pada pembangunan tahap I TKA mengenakan helm kuning dan merah, maka pada tahap II menggunakan helm berwarna putih, padahal dari skill dan posisi TKA hanya sebagai pekerja kasar.

“Ini diduga untuk mengelabui pihak Disnaker dan pihak yang paham dalam ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan sebagai tukang besi bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal,” ungkap Budi.

“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas melarang WNA yang unskilled untuk menjadi TKA, jadi bagaimana mau dikatakan bahwa TKA itu legal,” sebutnya.

Kemudian kata dia, unsur hukum Ketenagakerjaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang lokusnya pada skill dan outputnya RPTKA dan IMTA. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa WNA legal ada di Bayah secara keimigrasian dengan pasport/visanya.

“Jadi tidak legal secara Ketenagakerjaan, karena sebagian bekerja kasar sebagai tukang besi (unskilled worker) yang sangat dilarang jelas dalam UU karena akibatnya akan mengurangi penggunaan tenaga kerja lokal,” jelas Budi.**Baca juga: Pascakebakaran RSUD Kota Tangerang, Polisi Periksa 4 Saksi.

GM Support PT Cemindo Gemilang Sigit Indrayana belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Kabar6.com melalui WhatsApp.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email