oleh

Tipu Warga Teluk Naga, Oknum TNI Gadungan Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang oknum TNI gadungan diringkus anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Naga Kabupaten Tangerang, karena diduga telah melakukan aksi penipuan.

Pelaku diketahui berinisial HS (48), pria asal Lampung yang tinggal di Jalan Gurame No 53 RT 05/07, Kelurahan Karyuringin, Kota Bekasi Timur.

Sedangkan korban penipuannya diketahui bernama Indah (47), warga Kebon Kecap RT 01/02, Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Kompol Endang mengungkapkan, pelaku yang saat itu menggunakan pakaian seragam dinas TNI AD berpangkat mayor, memberitahukan kepada korban, bahwa sertifikat tanahnya telah diblokir pihak BPN.

Kemudian, dirinya mengklaim bisa membantu membuka blokir tersebut dengan biaya sebesar Rp 5 juta serta fasilitas pinjaman mobil untuk transportasi dalam kepengurusannya.

“Karena percaya pelaku adalah anggota TNI, maka korban langsung memberikan uang tersebut dan mobil Etios,” ungkapnya, Sabtu (23/8/2014).

Namun, lanjut Kapolsek, karena tak kunjung selesai, korban yang curiga dan merasa tertipu itu, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi yang dibantu oleh pihak Koramil Teluk Naga, berhasil meringkus pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku bukan anggota TNI alias gadungan,” tukasnya.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti, 1 stel PDL loreng TNI AD, 1 buah topi PDH berpangkat mayor, 1 stel kaos loreng, 1 kaos PDL loreng, 1 buah jaket berwarna hijau bertuliskan pas pampres a/n Hasanudin, 1 buah tanda pengenal BSDMI P2ED RI, 1 pucuk senjata air soft gun, uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, 1 buah dinamo amper, 1 unit mobil Toyota Etios hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi (Nopol) A 1 RA. **Baca juga: Bocorkan Operasi, Ulah Oknum Satpol PP Tangsel Dikeluhkan.

“Pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun serta pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email