oleh

Tipu Warga, Petugas Leasing Palsu Ditangkap Polisi Cisoka

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pelaku penipuan berkedok debt collector diringkus polisi usai beraksi di Kampung Ranca manggu, RT 002/004, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Ya, pelaku yang diketahui bernama Samsul Bahri (23), kini meringkuk di sel tahanan Polsek Cisoka, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cisoka, AKP Agus Hermanto mengatakan, pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh korbannya, Sarmili, karena menipu dan menggelapkan BPKB mobil.

“Pelaku mengaku sebagai pegawai di perusahaan pemjamin kredit (leasing). Dia berpura-pura membantu korban menjaminkan BPKB mobil, untuk mendapatkan uang pinjaman. Namun, selain pinjaman uang gagal, korban juga tertipu hingga sembilan juta,” ujar Kapolsek.

Dalam catatan kepolisian, tambah Agus, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap oleh Polres Metropolitan Tangerang. “Pelaku juga pernah ditangkap oleh petugas Polres Metropolitan Tangerang terkait kasus yang sama,” ungkapnya. **Baca juga: Diprotes, Pengembang Ngotot Tutup Akses Belakang Perumahan GDM.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar foto copy kartu keluarga, 1 lembar foto copy SPPT, 1 lembar foto copy KTP atas nama Sarmili dan foto copy rekening listrik. **Baca juga: Penolakan RUU Pilkada Makin Ramai di Banten.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email