oleh

Tinju Polisi, Kurir Ganja Pamulang Diancam 12 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-SA alias Joni, pemilik narkoba jenis daun ganja kering seberat hampir 1 kilogram mengelak dari tudingan sebagai bandar.

Peninju polisi saat akan ditangkap di Jalan Aria Putera, Kelurahan Kedaung, Pamulang, Kota Tangsel, mengaku dirinya hanya bertugas sebagai kurir.

“Enggak, tugas saya cuma layanin delivery order (pesan antar) paketan bahan (daun ganja kering),” elaknya SA ketika ditanyai kabar6.com dalam gelar perkara di Mapolsek Metro Pamulang, Rabu (5/3/2013).

Tersangka mengaku, sebenarnya barang haram itu milik bandar berinisial TR. Dirinya ditugaskan untuk mengantarkan pesanan kepada pembeli. Dan, setiap usai  mengantar, dirinya menerima uang sebagai upah bekerja.

Apalagi, jumlah uang yang diterima dari sang bandar cukup menggiurkan. Oleh karena itu, SA selalu percaya diri serta siap mengantarkan paket pesanan daun ganja ke pelanggan.

“Sekali nganter dapat uang Rp 200 ribu sama sepaket bahan (ganja kering siap edar),” ujarnya berbisik.

Sedianya, SA sendiri menyadari akan resiko yang akan dihadapinya sejak menerima tawaran sebagai kurir ganja. Tapi, karena SA sendiri sudah terlanjur terbuai dengan kenikmatan semu ganja, maka resikopun jadi terabaikan.

“Bahannya mah saya buat pake sendiri,” tambahnya sambil terus menunduk menghindari sorotan lensa kamera awak media.

Diberitakan sebelumnya, SA terjerat perangkap Tim Buser Reskrim, yang menyamar sebagai calon pembeli. Setiba di lokasi yang disepakati, SA sadar dirinya telah terjebak.

Meski kala itu posisi sudah terkepung polisi, namun nyali SA tak langsung ciut. SA sempat memberikan perlawanan dan terlibat baku hantam dengan polisi yang akan meringkusnya. Kejadian itu sempat dintonton warga sekitar.

Beruntung, perlawanan SA tak berlangsung lama. Petugas akhirnya berhasil membuat SA tak berkutik. Dari tangannya, disita barang bukti sekantong plastik daun ganja seberat 881 gram yang dikemas dalam bungkusan lakban cokelat.**Baca juga: Pelaku Konspirasi CPNS K2 Dijerat Pasal Berlapis?

Polisi juga menemukan satu paket ukuran kecil dari saku celana tersangka. Atas perbuatannya, penyidik Polsek Metro Pamulang menjerat SA dengan pasal 114 atau 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, yakni kurungan penjara maksimal 12 tahun.(yud/way)

Print Friendly, PDF & Email