oleh

Tingkatkan Pengawasan, Satpol PP Tangsel Bongkar Paksa BTS Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berupaya menertibkan ratusan bangunan menara telekomunikasi atau Base Traceiver Station (BTS) diwilayahnya.

Itu dilakukan terkait keberadaan bangunan BTS yang tidak dilengkapi dokumen perijinan. Pasalnya, keberadaan bangunan ilegal itu tidak masuk retribusi, sehingga tidak membawa dampak positif bagi kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah setempat.

Data yang tercatat di Dishubkominfo Kota Tangsel diketahui, dari 400 bangunan menara BTS yang ada saat ini, baru 231 bangunan menara BTS yang memiliki ijin. Sebanyak 42 bangunan siantaranya sedang dalam eksisting atau proses pengurusan.

Sedangkan sebanyak 127 bangunan menara BTS dipastikan ilegal, lantaran tidak memiliki dokumen resmi perijinan.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Samu’un memastikan, akan mengambil tindakan tegas dengan cara membongkar paksa bangunan tersebut. Sata ini, keterbatasan jumlah personil dan peralatan serta tenaga ahli yang dimiliki, tidak serta merta membuat pihaknya diam. Penertiban akan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga.

“Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2014 ini, dialokasikan untuk pembongkaran 4 bangunan menara BTS tak berijin.

Dan, pada tahun 2015 direncanakan sekitar 15 hingga 20 menara BTS yang akan ditertibkan,” kata Azhar kepada kabar6.com.

Saat ini, kata Azhar, sudah diwacanakan langkah selanjutnya sebagai sanksi terhadap bangunan BTS ilegal tersebut. Seperti mematikan aliran listrik agar tidak berfungsi, sebelum pembongkaran dilakukan.

Seriring rencana penertiban bangunan menara BTS ilegal, Azhar mengisyaratkan  kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk memperketat proses perijinan menara BTS. Hal itu merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda).

Dalam Perda nomor 09 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 59 disebutkan, untuk pengendalian umum dan ketentraman masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan pengolahan muka tanah, pengendalian gangguan usaha: pemanfaatan fasos/fasum; pemasangan reklame; perparkiran; pembangunan menara harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP, dan SKPD terkait.

“Kedepannya diharapkan, pihaknya tidak hanya mengetahui setelah adanya pelanggaran,” ungkap Azhar.

Setidaknya, langkah tegas ini bisa berdampak positif terhadap kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota bermoto cerdas, modern dan reliqius.(ADV)

**Baca juga: Airin Sewot, BTS Ilegal Masih Beroperasi.

Print Friendly, PDF & Email