oleh

Tinggi Cerobong Asap PT Xinxing Steel Tak Sesuai Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Xinxing Steel diduga melanggar peraturan. Tinggi cerobong asap perusahaan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Alhaetomy, Kepala Desa Kampung Picung, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang membenarkan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pembuatan Habel yang berada di wilayahnya.

“Tinggi Pembangunan cerobong asap peleburan besi PT. Xinxing Steel diduga tidak melebihi bangunan pabriknya,” tegas Alhaetomy, Senin (13/8/2018).

Seharusnya, ucap Alhaetomy, jika mengacu pada peraturan dan UU, cerobong asap harus dua kali tinggi dari bangunan pabriknya.

Sebelumnya PT Xinxing Steel perusahaan peleburan besi yang berlokasi di Kampung Picung Kecamatan Pasar Kemis tersebut, sudah pernah ditutup.**Baca Juga: Begini Kesaksian Driver Ojol Saat Melihat Pauzan Tertancap Pedang.

“Tapi entah kenapa tiba-tiba Pabrik peleburan besi ini bisa buka kembali melakukan aktivitas lagi,” tandasnya. (Bam)

Print Friendly, PDF & Email