oleh

Tim Serigala Polres Lebak Ringkus Kawanan Spesialis Curanmor

image_pdfimage_print

Kabar6-Para pelaku aksi kejahatan di Kabupaten Lebak kembali harus berurusan dengan Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak.

Kali ini, kawanan spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) yang sudah sering kali beraksi di sejumlah tempat diringkus.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (28) dan AD (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Mereka ditangkap setelah menjalankan aksinya di Kampung Lebak Terminal, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Selasa (25/5/2021).

“AS dan AD bersama pelaku lainnya yakni DS dan K menggunakan sepeda motor ke wilayah Malingping untuk mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri,” kata Indik dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Sampai di Walangsari Malingping, keempatnya melihat Honda Beat Pop yang terpakir di depan sebuh rumah. DS lalu membagi peran, AS dan AD diminta menunggu di pinggir jalan.

“Kurang lebih sekitar 5 menit, DS dan K menyusul dua pelaku lain dengan membawa motor hasil curian yang sudah diincar. Motor itu kemudian diserahkan kepada AS,” ujar Indik.

**Baca juga: Jembatan Penghubung Desa di Curugbitung Lebak Putus, Diduga karena Tak Kuat Menahan Beban

Tak puas dengan hasil curian, K yang berboncengan dengan DS lalu mengajak AS dan AD kembali mencari motor untuk dicuri ke Kampung Lebak Terminal. Sama seperti di lokasi pertama, AS dan AD diminta menunggu di pinggir jalan, dan kurang lebih 5 menit DS dan K berhasil membawa sepeda motor Kawasaki KLX.

“Dari hasil interogasi, total lebih dari 10 TKP. Dua pelaku yakni DS dan K melarikan diri berstatus DPO, kini masih terus kami buru termasuk penadahnya. Para pelaku dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email