oleh

Tim Rano Juga Laporkan Walikota Tangsel ke Bawaslu

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, dilaporkan tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur (Cagub) Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay) ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Kelapa Dua nomor 83, Kota Serang.

Astiruddin Purba selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum pasangan Rano-Embay menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan kehadiran Airin saat mewakili kampanye pasangan nomor urut satu Wahidin Halim (WH) – Andika Hazrumy di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 4 Desember 2016 lalu.

“Setelah kita telusuri, yang bersangkutan (Airin) ternyata tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye itu. Ini merupakan pelanggaran atas pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Astiruddin di Bawaslu Banten, Jumat (9/12/2016).

Menurutnya, tindakan Airin tanpa izin cuti dalam kegiatan kampanye itu, bisa memberikan keuntungan bagi salah satu kandidat Pilkada Banten. Terlebih kata dia, kedudukan Airin pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Tangsel.

“Kehadiran Airin juga melanggar ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, karena masih berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami laporkan ke Bawaslu,” katanya.

Selain itu, Astiruddin juga melaporan dugaan adanya praktek politik uang yang terjadi saat Airin melakukan kampanye di Kampung Jati.

“Jadi pada kegiatan kampanye saat itu, kami juga menduga ada praktek money politik berupa pemberian dan penyebaran amplop di tempat tersebut. Amplop yang diberikan kami duga isinya berupa uang,” kata Astiruddin.

Untuk mengautkan laporan, Astirudin mengaku turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa video dan foto-foto kepada Bawaslu.**Baca juga: Total DPT Pilgub Banten Capai 7,7 Juta.

Atas tindakan tersebut, Astiruddin meminta kepada Bawaslu agar bersikap secara independen dan tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Banten 2017.**Baca juga: Kubu WH-Andika Dinilai Langgar Kesepakatan pemasangan APK.

Terutama, lanjut Astiruddin, para kepala daerah yang diduga tidak netral dan berpihak terhadap salah satu pasangan calon, harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rif)

Print Friendly, PDF & Email