oleh

Tim Pemenangan Paslon Pilih Walk Out di Rapat Persiapan Kampanye

image_pdfimage_print

Kabar6-Rapat Kordinasi (Rakor) teknis persiapan kampanye Pilkada Kota Tangerang yang digelar KPU Provinsi Banten di kantor KPU Kota Tangerang diwarnai aksi walk out, Senin (12/8/2013).

Walk out dilakukan oleh 3 tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon), masing-masing tim paslon Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain, tim paslon Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan tim paslon Dedi Miing Gumelar-Suratno Abubakar, sebagai bentuk penolakan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Drajat Sumarsono selaku tim pemenangan pasangan Miing-Suratno mengatakan, bahwa DKPP sudah mencampur adukkan antara penegakan etik dengan implementasi teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu.

“Mestinya DKPP berhenti pada persoalan etika penyelenggara pemilu. Kalau kemudian ada akibat hukum dari persoalan etika yang dilanggar, maka mekanisme koreksinya silakan diserahkan pada mekanisme hukum yang sudah disediakan UU dan peraturan,” tegasnya, Senin (12/8/2013).

Drajat menambahkan, dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan peraturan bersama tentang kode etik hanya menyebut DKPP sebatas bisa menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Ini, lanjut Drajat, pada poin 4 yang berbunyi mengembalikan hak konsitusi pasangan calon tanpa merugikan pasangan yang telah ditetapkan sebelumnya, namun pada kenyataannya KPU Provinsi Banten malah meloloskan pasangan Arif Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Untuk itu, sambung Drajat, kami menilai KPU Provinsi Banten setengah-setengah dalam mengambil keputusan yang telah dijabarkan oleh DKPP. Maka dari itu, kami melakukan aksi walk out dalam rapat teknis persiapan kampanye damai ini.

Sementara itu, Irvan Iskandar, selaku tim kemenangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad mengatakan, seharusnya DKPP hanya berurusan dengan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Sedangkan tindak lanjut penyelesaian masalah hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu seharusnya ditindaklanjuti lewat mekanisme hukum yang ada.

“DKPP itu bukan lembaga pengadilan yang memutuskan sengketa pemilu. Keputusan DKPP dalam persidangan tersebut, membuat kewenangan DKPP menjadi sangat luas, sudah menyerupai seperti MK, bisa mengkoreksi kebijakan administrasi yang dibuat,” ujarnya.(evan/arsa)

Print Friendly, PDF & Email