oleh

Tim Jatanras Polres Lebak Bekuk Pencuri Mesin Perahu di Bayah

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pelaku pencuri mesin perahu, di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Senin (17/6/2019) lalu, berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres Lebak.

Keduanya berinisial HD warga Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dan seorang residivis, AT warga Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto mengatakan, setelah mendapat instruksi dari kapolres untuk mengungkap kasus tersebut, tim langsung bergerak menuju TKP.

“Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, tim berhasil mengamankan dua pelaku HD dan AT,” kata Wendy di Mapolres Lebak, kepada wartawan, Jum’at (12/7/2019).

Wendy mengatakan, pelaku mencuri mesin perahu dengan cara melepas tali dan baut mesin. Setelah berhasil, pelaku menyimpannya di kebun untuk dijual seharga Rp5 juta.

“Sebelum mesin dijual pelaku berhasil ki amankan,” ucap Wendy.

Selain mesin perahu bermerk Suzuki, polisi juga mengamankan satu ini unit sepeda motor Honda Supra Fit.**Baca juga: Emak-emak di Komplek Pengayoman Ucap Walikota Cuma ‘Gertak Sambel’.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email