oleh

Tilang Elektronik Efektif Berlaku 01 April Di Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6 – ETLE atau tilang elektronik akan resmi berlaku di Kota Serang mulai 01 April 2021. Setelah menjalani sosialisasi dan uji coba di sepanjang bulan Maret ini.

Sementara waktu, baru ada tiga lokasi ETLE di Ibu Kota Banten, yakni Perempatan Ciceri, Pisang Mas dan Sumur Pecung.

“Pelaksanaannya pada 1 April, di Polda Banten ada tiga titik. Jika ada kesalahan, akan dikirimkan ke alamat pelanggar,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, Selasa (23/03/2021).

Kamera dan aplikasi ETLE sudah tersambung ke Korlantas Polri. Sehingga jika ada kendaraan luar Kota Serang, Banten, yang melanggar lalu lintas, tetap bisa ditilang.

Penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Banten lainnya akan dilakukan secara bertahap, yakni Polres Serang Kabupaten (Serkab), Cilegon, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Kabupaten.

“Mekanisme pembayaran melalui rekening BRI, jadi tidak langsung ke petugas. Besaran dendanya di pengadilan, melalui sidang,” jelasnya.

**Baca juga: Dua Orang Dibacok di Serang, Satu Meninggal.

Ada 10 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, mulai dari tidak membayar pajak, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Begitupun dengan di izinkan nya mudik Idul Fitri 2021 ini, kendaraan pemudik yang melanggar peraturan lalu lintas juga tak luput dari tilang elektronik.

“Bagi pemudik) sama tindakannya diseluruh Indonesia. Jam operasional jam kerja, sampai jam 18.00 wib,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email