oleh

Tiga Warga Cina Ditangkap Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga warga negara asing asal Cina kedapatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Rokok ilegal yang telah diedarkan para tersangka mencapai jutaan batang.

Adapun ketiga tersangka yaitu, Zhou Yanhua (42 tahun); Zhang Wangling (35 tahun); dan Zhou Qihong (45 tahun).

“Tersangka diduga telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Purkon Rohiyat, Jum’at (13/5/2022).

Ia menerangkan, rokok yang diedarka ketiga tersangka tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya.

Purkon sebutkan, jumlah rokok yang disita sebagai barang bukti sebanyak 1,564,600 batang. Sementara harga resmi per batang Rp 635.

**Baca juga: Tim Mabes Polri ke Pondok Aren Temui Bocah Korban Penculikan.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka negara mengalami potensi kerugian hampir satu miliar rupiah,” sebutnya.

Prosesi penyerahan ketiga tersangka oleh penyidik Bea Cukai bertempat di Sentral Cargo Tangerang Serpong, Jalan Raya Serpong KM 8, Pakulonan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email