oleh

Tiga Usulan UMK yang Diminta Buruh Tangsel Telah Dikirim ke Gubernur Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan Sukanta mengatakan, tiga usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 telah diserahkan ke Provinsi Banten sesuai yang diminta buruh naikan UMK sebesar 8,51 persen, lalu dari pengusaha meminta agar tidak naik.

“Sedangkan kami dari pemerintah, dewan pakar itu menyampaikan sesuai dengan PP 78 tentang pengupahan. Kami ikutin PP 78 kalau di PP itu bilang naik ya naik, kan ada penghitungan di situ,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Menurut Sukanta, semua keputusan kenaikan UMK di Tangsel tergantung keputusan dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan diumumkan tanggal 21 November 2020.

**Baca juga: Begini Kronologi Begal Pesepeda terhadap Kolonel TNI di Bintaro.

“Semua tergantung keputusan Gubernur Banten. Semua hadir semua saat rapat Apindo, dari Serikat, dari Dewan Pakar, terakhir itu ada dari perguruan tinggi, ada semua,” tutupnya.

Diketahui, saat ini UMK Tangsel di tahun 2020 sebesar Rp4.168.268.62 jika ada kenaikan di tahun ini maka UMK Tangsel akan mencapai Rp4.522.988,28.(eka)

Print Friendly, PDF & Email