oleh

Tiga Terdakwa Kelompok Anarko Diancam Pidana 10 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga orang terdakwa asal kelompok Anarko-Sindikalisme dituduh telah melakukan aksi vandalisme berbau provokasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Tri Haryatun menjerat ketiga terdakwa dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

Ketiganya adalah Riski Rijanto, Rio, dan Rizki didakwa melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pasal 14 ayat 1 tahun 1946. Ancaman 10 tahun,” ujar Tri Haryatun di PN Tangerang Klas 1A, Senin (15/6/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin. Sidang tersebut akan dilanjutkan Senin (22/6/2020) pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa atas tuntutan.

**Baca juga: 3 Pemuda Kelompok Anarko Jalani Sidang Dakwaan di PN Tangerang.

Sebelumnya, ketiga terdakwa itu ditangkap oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada April 2020 atas tuduhan aksi vandalisme yang menuliskan pesan provokatif. “Sudah Krisis Saatnya Membakar” di sejumlah lokasi di Kota Tangerang. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email