oleh

Tiga Sipir Lapas Klas 1 Tangerang Berstatus Tersangka Masih Tugas

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pegawai Lapas Klas 1 Tangerang sebagai tersangka. Proses penyidikan kasus terbakarnya blok C2 yang menewaskan 49 orang narapidana ditargetkan selesai pekan ini sehingga langsung gelar perkara yang kedua.

Ketiga tersangka antara lain berinisial RU, S dan Y. Mereka adalah petugas sipir pas piket jaga saat bangunan paviliun yang dihuni 122 narapidana itu terbakar pada Rabu, 8 September 2021, dinihari lalu.

“Yang bersangkutan masih bertugas,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (24/9/2021).

Ketiga sipir tersebut dijerat atas sangkaan melanggar Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia maupun luka-luka.

Rika menyebutkan ketiga sipir yang menjadi tersangka masih tetap bertugas seperti biasa di Lapas Klas 1 Tangerang. “Sambil mengikuti proses hukumnya,” terang Rika.

**Baca juga: Hari Ini Polisi Panggil Saksi Ahli Kasus Lapas Klas 1 Tangerang

Sebelumnya di lokasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, penyidik sedang mendalami dugaan terjadinya pelanggaran Pasal 187 dan 188 KUH Pidana tentang unsur penyebab terjadinya kebakaran.

“Dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Bisa kita selesaikan dalam minggu ini,” kata Tubagus Ade di Jakarta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email