oleh

Tiga Raperda Siap Diserahkan ke DPRD Lebak, Salah Satunya tentang KLA

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 siap diserahkan ke DPRD Kabupaten Lebak untuk dibahas.

Ketiga raperda tersebut merupakan usulan eksekutif, yaitu pengarusutamaan gender (PUG), kabupaten layak anak (KLA), dan kawasan tanpa rokok (KTR).

Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan, tiga raperda itu siap diserahkan ke DPRD setelah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kemarin-kemarin kan masih menunggu harmonisasi Kumham dulu. Sekarang sudah muncul nih, jadi semua sudah siap tinggal diserahkan ke DPRD untuk ditentukan kapan jadwal pembahasannya,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Senin (7/11/2022).

Di samping tiga raperda yang siap dikirim ke dewan, Wiwin menyebut, satu raperda lain yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan.

“Kemudian ada satu raperda di luar Propemperda yang sudah selesai dibahas, dan sedang dalam pengajuan nomor registernya,” ujar Wiwin.

**Baca juga: Tahun Depan, Bantuan Keuangan Parpol di Lebak Naik

Wiwin menjelaskan, pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan dan Perubahan Nama Desa di Wilayah Lebak mengubah Desa Cikaratuan yang semula berada pada wilayah Kecamatan Cijaku menjadi Kecamatan Cigemblong.

“Kami sudah menerima hasil evaluasinya dari gubernur, langsung kami sesuaikan dan perbaiki, lalu kami kirim lagi permohonan nomor registernya ke provinsi. Nanti setelah keluar baru kita tetapkan dan undangkan,” terang Wiwin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email