oleh

Tiga Poin Buruk Kota Tangerang Versi BPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada tiga poin buruk yang sedianya menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Pertama adalah, soal pelaporan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan Hak Atas tanah atau bangunan yang belum tertib dan belum diatur dengan peraturan walikota.

Kedua, Pemkot Tangerang belum dapat melakukan pelayanan Tera/Tera Ulang, Seperti, pengujian alat ukur timbangan, meteran, pengujian volume BBM.

Kemudian yang ketiga adalah, potensi penerimaan atas Reklame yang telah habis masa izin dan yang tidak memiliki izin pemasangan reklame sebesar Rp. 594.925.000,00 kemudian potensi denda atas ketrlambatan pengurusan perpanjangan izin Reklame Rp. 26.033.000,00.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri membenarkan, terkait adanya temuan BPK tersebut. Untuk itu, kata dia, pihaknya melalui Inspektoriat akan melakukan pemantauan dan akan ditindaklanjuti ke SKPD terkait.

“Dan soal risalah lelang perolehan hak atas tanah atau bangunan,  secepatnya kita buat perwalnya,” ujar Dadi. **Baca juga: Tanah Kosong Jadi Tempat Sampah, Warga Pamulang Resah.

Sedangkan, tambah Dadi, mengenai pelayanan tera/tera, pihaknya telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta gedungnya di wilayah Kecamatan Batu Ceper

“Tetapi rencananya baru tahun depan efektifnya. Adapun soal reklame yang tidak berizin, saat ini kita dibongkar, dan yang izinnya sudah habis kita surati dulu untuk memperpanjang, sebelum dibongkar paksa,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email