oleh

Tiga Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Ditangkap Polres Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga pelaku pencabulan ditangkap Satreskrim Polres Cilegon atas kasus rudapaksa, mereka berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun.

Awal mula kejadian, korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di Merak. Setelah dari pantai, korban diajak oleh pelaku menjemput dua temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan empat orang.

Selama diperjalanan, korban sudah dilecehkan oleh para pelaku dengan meraba payudara korban.

“Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mohammad Nandar, Kamis (29/09/2022).

Setelah peristiwa memilukan terjadi, korban yang masih setengah sadar pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Keluarga yang tak terima, kemudian melapor ke polisi.

Kemudian para pelaku ditangkap pada Selasa, 27 September 2022 ditempat berbeda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

**Baca juga: Buruh Bangunan Tersengat Listrik di Gudang Farmasi Dinkes Cilegon

Ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” tutupnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email