oleh

Tiga Pejabat Calon Kadinkes Tangsel Direkomendasikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyerahkan tiga nama calon pejabat yang akan menduduki kursi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ini menyusul status Kepala Dinas Kesehtaan Kot Tangsel, Dadang, yang telah kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung RI atas tuduhan terlibat tindak pidana korupsi.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Kurdi Matin kepada wartawan, Senin (20/10/2014). “Loh, memang belum ada pelantikan?! Sudah diserahkan kok nama-namanya,” ungkap Kurdi balik bertanya.

Menurutnya, daftar tersebut merujuk pada hasil tes uji kepatutan dan kelaikan (fit and propher test) yang telah dilaksanakan dan diikuti para kandidat.

Selain tentang materi kepegawaian, tentunya dalam soal yang diujikan kepada calon Kadinkes Tangsel adalah seputar dunia pelayanan kesehatan.

Selain itu, ketiga calon dinilai berdasarkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengangkatan Calon Pejabat Struktural Eselon II Dilingkungan Kabupaten/kota.

“Seperti berdasarkan pangkat, lama masa kerja, hingga pendidikan latihan (Diklat) struktural atau fungsional yang pernah diikuti,” terang Kurdi.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, Dadang disangkakan telah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan bangunan puskesmas di Kota Tangsel.

Konspirasi jahat berupa korupsi berjamaah ini telah merugikan kas daerah menyeret tujuh orang yang statusnya telah menjadi tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon akhirnya Kejaksaan Agung RI menahan Dadang pada Senin (29/9/2014) lalu ke Rutan Salemba, Jakarta.

Ia dituding memiliki peranan penting dalam konspirasi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2011-2012. **Baca juga: Ditahan Kejagung, Dadang Dicopot Dari Kursi Kadinkes Tangsel.

Setelah sebelumnya tim penyidik lebih dulu menetapkan Dadang sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.(yud)

Print Friendly, PDF & Email