oleh

Tiga Pedamping PKH Kabupaten Tangerang Mangkir, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

image_pdfimage_print

Kabar6 – Tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Batu, Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan penggelapan dana bantuan sosial PKH mangkir dari pemanggilan pertama penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang pada, Senin (13/1/2020).

Oleh sebab itu, pada hari ini Selasa (14/1/2020) peyidik kembali mengirimkan pemanggilan kedua untuk ketiga pendamping PKH berinisial UK, SA, dan AN.

Kepala Unit (Kanit) I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Dedi Ruswandi mengatakan, untuk menindak lanjut dugaan pengelapan Bansos PKH yang dilaporkan oleh warga penerima manfaat asal Kampung Rencalang RT 07/03, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru. Pihaknya sudah mengirimkan surat undangan terhadap ketiga pendamping PKH berinisial UK, SA, dan AN untuk diminta keterangan. Namun ketiga pendamping PKH itu tidak datang atau mangkir tanpa ada keterangan jelas.

“Kami kirimkan surat undangan kedua kepada UK, SA, dan AN (Pendamping PKH red). Mudah-mudahan dalam panggilan kedua ini mereka bisa hadir agar dugaan ini (dugaan penggelapan bansos PKH_red), bisa terang,” kata Dedi kepada Kabar6.com, Selasa (14/1/2020).

Dedi mengimbau ketiga pedamping PKH Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru berinisial UK, SA, dan AN agar hadir pada undangan ulang yang dijadwalkan, pada hari ini, Selasa (13/1/2020). “Jadi kami, hari ini Selasa, (13/1/2020) ketiga pendamping PKH itu diharapkan bisa hadir dan sekaligus juga bisa memberikan contoh yang baik kepada publik,” ujarnya.

**Baca juga: Tiga PKH Mangkir, Kadis Sosial Kabupaten Tangerang Bilang ini.

Dalam kesempata itu, Dedi memastikan pihaknya akan terus mendalami untuk mengungkap kebenaran ada tidaknya dugaan pengelapan bansos PKH di Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru. Termasuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelapor serta saksi-saksi lainnya.

“Prinsipnya, ada atau tidak ada, tetap kami tindak lanjuti untuk menjadikan peristiwa ini terang di mata hukum,” jelasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email